OKU, – Perang narkoba terus di galakkan di wilayah hukum kabupaten OKU, dalam satu bulan ini sudah banyak penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh jajaran Polres OKU.
Yang terbaru inì, Satres Narkoba Polres OKU kembali meringkus seorang pelaku bandar narkoba di Desa Saung Naga, kecamatan Peninjauan, kabupaten OKU.
Tersangka yang bernama Rian Ariska (31) di tangkap di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada Sabtu (19/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari rumah tersangka polisi berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 20 paket, dengan berat bruto 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi dan satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.
Saat pemerikasaan, polisi juga menemukan barang bukti laìnnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 skop plastik, 1 unit handphone merek Samsung dan satu celana jeans panjang.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon saat di konfirmasi portal inì membenarkan penangkapan di rumah tersangka Rian Ariska.
“Ia benar, tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, dan saat inì sudah di amankan di mapolres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Minggu (30/6/2024).
Penangkapan tersangka di rumahnya di saksikan oleh kepala Desa Setempat, seluruh barang bukti di temukan di dalam rumahnya dan di akui miliknya.
Atas barang bukti yang ditemukan, tersangka di tetapkan sebagai bandar Narkotika dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tetang Narkotik dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tetang Narkotik.
“Dengan pasal tersebut ancaman yang akan di kenakan tersangka maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkasnya (gun).