OKU TIMUR, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur telah mengeluarkan himbauan penting, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Himbauan inì dilakukan dalam rangka memastikan netralitas dan profesionalisme dalam pemilihan umum tahun 2024, selain ASN, himbauan ini berlaku juga pada pejabat negara dan pejabat lainnya, Rabu, (10/7/2024)
Hal ini disampaikan untuk mencegah penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada 2024.
Yang tertuang dalam Surat Imbauan Bawaslu Nomor 897/PM.00/K11/06/2024, yang meminta seluruh pegawai dan pejabat menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun poin-poin penting dari imbauan tersebut, netralitas pegawai dan pejabat, ASN, TNI/Polri dan pejabat negara lainnya diingatkan untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon dalam pemilihan.
Larangan penggunaan fasilitas negara, pejabat negara dan pejabat lainnya dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang mendukung atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye hingga pemilihan selesai.
Sosialisasi dan pemantauan, ditekankan pentingnya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara serta netralitas ASN/TNI/POLRI dan pejabat negara lainnya.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, S.P., melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bisri Mustofa, M.Pd.I, meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar berperan aktif membantu Bawaslu OKU Timur dalam melakukan pengawasan terhadap ASN, Kades dan perangkatnya serta pejabat pelayan publik apapun tingkatannya.
“Kami mengajak masyarakat OKU Timur untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu 2024. Jika ada ASN, Kepala Desa serta perangkat desa ataupun pejabat publik lainnya yang melakukan pelanggaran, diharapkan masyarakat untuk melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah kami sediakan di Bawaslu OKU Timur,” ujar Bisri.
Bisri juga mengajak masyarakat untuk memfoto serta merekam video apabila ada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, serta pejabat pelayan publik lainnya yang melakukan kampanye maupun menunjukkan sikap tidak netral dengan mengarahkan untuk memilih salah satu calon di Pilkada 2024.
“Tolong kepada masyarakat untuk mendokumentasikan bukti seperti foto dan video apabila menemukan ASN, Kepala Desa dan perangkat desa ataupun pejabat publik lainnya yang tidak netral terhadap Pemilu 2024 ini, dan segera melaporkannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bisri Mustofa menambahkan bahwa Bawaslu OKU Timur telah dua kali mengeluarkan imbauan serupa baik itu ke Pemerintahan Kabupaten OKU Timur, Polres, dan Kodim untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan demi terciptanya pemilu yang bersih dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ujarnya.
Bawaslu OKU Timur terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pencegahan demi terciptanya pemilu yang bersih dan bebas dari intervensi pihak manapun. (*)