Kejari OKU Musnahkan 100 BB “Jumlahnya Cukup Banyak”

Foto : kejaksaan negeri OKU memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari OKU

OKU, – Sebanyak 100 Barang Bukti (BB) dari 100 perkara hari ini di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) di halaman kantor Kejari OKU, pada Selasa (16/7/2024).

Pemusnahan barang bukti melalui Seleksi Pengelolaan Barang Bukti dan Batang Rampasan (PB3R) dengan kegìatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba.

Read More

Dalam laporan kasi PB3R Pajri Aef Sanusi, SH terdapat 100 perkara yang akan dilakukan pemusnahan terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu, Pil Extacy, dan Ganja.

29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari Handphone dan senjata tajam, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari Handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara. ‘Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak”, tuturnya.

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, menurutnya pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.

Turut hadir dalam acara ini, dihadiri oleh : PJ Bupati OKU diwakili oleh Sekda OKU Dharmawan Irianto, S.Sos , Ketua DPRD OKU diwakili oleh Setwan Iwan Setiawan.

Kapolres OKU diwakili Kasat Reskrim AKP. Setyo Hermawan, Ketua PN Baturaja Elvin Adrian, S.H.,M.H. Karutan diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Mirullah, S.H.

Kepala Rupbasan Baturaja Palben Manurung, S.H.,M.H , Kepala BNN OKU Timur AKBP. Efriyanto Tambunan. Kadinkes Kab. OKU Dedy Wijaya, SKM.,M.Kes, Kasat Narkoba Polres OKU IPTU. Adrian, Sik. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *