Polisi Tangkap Pecatan Polisi, Akibat Narkoba

OKU, – Seorang mantan polisi ditangkap anggota Satres Narkoba di Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama, kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU, bersama temannya pada Kamis (25/7/2024) Sekira pukul 16.30 WIB.

Serang mantan polisi yang di pecat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditangkap akibat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) Gram.

Read More

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga sekìtar.

“Penangkapan di lakukan di gudang kosong Dusun Baturaja, anggota sat narkoba polres oku mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Yogie Pratama 36 ( PTDH Anggota Polri), dan Yuda Mahfuza (29),” katanya.

Usai penangkapan, lanjutnya, kemudian, dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah di interogasi barang haram tersebut di akui miliknya, dalam hal ini status keduanya berbeda, Yagi sebagai kurir dan Yuda sebagai bandar,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 1,12 gram, 1 unit handphone merk Redmi A2 warna Hitam, 1 unit handphone merk Oppo A5 warna Hitam dan Uang Tunai sebanyak Rp. 950.000,- Rupiah.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya kedua terangkat dikenakan status Bandar dan Kurir, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (gun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *