Jogja, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat mencapai 1,6 kilogram (Kg) pada Selasa (13/8/2024) siang.
Barang bukti tersebut dibagi menjadi satu kemasan plastik kopi bubuk berisikan paket sabu seberat 1.020 gram, lima paket kopi bubuk berisi sabu dengan berat total 540 gram, serta satu plastik berisi sabu dengan berat 100 gram.
Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dari dua orang tersangka yakni MP (41) dan BI (40). Kedua tersangka juga merupakan jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Medan, Solo, dan Yogyakarta.
Barang bukti tersebut hancur sesuai dengan prosedur yakni dilarutkan dengan air panas dan dibuang ke tempat pembuangan khusus. Lebih lanjutnya, plastik dan pembungkus sabu juga turut dibakar untuk menghilangkan residu yang ada. (one)