Tak Tahan Di Sentrum, Terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton Terpaksa Mengaku

OKU, sumatrapost.id – Tak tahan di sentrum, terdakwa kasus pembunuhan, Muzili (62), warga Dusun IX Desa Kedaton, kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) terpaksa mengakui Dihadapan Penyidik.

Pengakuan Muzili yang terpaksa mengakui, padahal tidak turut melakukan pembunuhan di sampaikan terdakwa kepada Majelis Hakim, pada Kamis (5/9/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

Read More

Dalam pengakuannya bersama dua orang terdakwa laìnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri Ria Zarman (30) dan Idi Arika (20).

Sidang kasus pembunuhan yang terbuka untuk umum di Pimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Iksan, SH, MH, bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH.

Dalam persidangan, Hakim sempat menanyakan kepada Muzili, apakah saat dilakukan penyidikan saudara didampingi oleh pengacara saudara?

Pertanyaan ini malah dijawab dengan tidak tegas oleh Muzili  sehingga Hakim sempat berkali-kali menanyakan kepada Muzili apakah saudara didampingi pengacara saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Saudara ditanya menjawab tidak didampingi pengacara dan kemudian ditanya lagi mengaku didampingi pengacara. Saudara harus tegas karena jawaban saudara kami akan kejar terus dan kami tahu nantinya saudara berbohong apa tidak. Padahal pertanyaannya sederhana, didampingi pengacara atau tidak,” ujar Hakim.

Lebih lanjut Hakim menanyakan saudara mengaku tidak turut melakukan pembunuhan dan tidak mengakui hasil seperti pemeriksaan BAP dan menyatakan mengaku karena di setrum? Saudara punya hak mengatakan yang sebenarnya dihadapan penyidik  dengan didampingi pengacara.

Mendapat pertanyaan Majelis hakim, terlihat Muzili sepertinya tidak paham dengan pengacara dan hanya menjelaskan turut mengaku membunuh karena tidak tahan melihat anak tertuanya,  Ria Zarman (30) yang diestrum.

Majelis Hakim sempat geram mendengar pernyataan Muzili yang kemudian Majelis meminta agar Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH  dapat menghadirkan penyidik dan menjadwalkan siding selanjutnya, Senin (9/9/2024) mendatang.

Sebelumnya,  Idi Bin Muzili  dihadapan Majelis Hakim mengaku kalau dirinyalah yang melakukan pembunuhan sedangkan orang tuanya, Muzili dan Ria Zarman, kakak kandungnya tidak terlibat.

Seperti yang diberikan media online sebelumnya, telah terjadi pembunuhan terhadap korban Hairuni (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan KPR OKU, Sabtu (2/3/2024).

Sebelum kejadian, seperti biasa Hairuni berangkat menyadap karet dengan bersepa sekitar pukul 06.00 wib dan pulang sekitar pukul 10.00 wib. Namun hari itu, anak korban tidak melihat orang tuanya pulang setelah pukul 13.00 wib.

Merasa takut terjadi sesuatu,  anak korban menyusul kekebun  tempat Hairuni menyadap karet, dan melihat orang tuanya tergeletak  diduga sudah tidak bernyawa dengan posisi tengkurap berlumuran darah pada bagian leher, dan spontan berteriak minta tolong.

Peristiwa pembunuhan ini akhirnya segera diusut jajaran Polsek Peninjauan hingga berhasil menangkap Muzili dan  anak tertuanya, Ria Zarman.

Baru setelah tangggal 5 Maret 2024 atau tiga hari setelah kejadian, petugas Polsek peninjauan dibawah Pimpinan Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, S.Sos, M.Si bersama anggotanya berhasil menangkap Idi yang terendus tempat persembunyiannya di Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kecamatan KPR OKU, yang langsung digelandang ke Mapolsek Sinar Peninjauan beserta barang bukti.

Bahkan hasil penyidikan petugas, ketiga orang satu keluarga ini,  Muzili, Ria Zarman dan Idi Arika dituntut pasal pembunuhan berencana pasal 340 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 55. (*)

Related posts