JOGJA  

DPD Gerindra DIY Instruksikan Legislatif Kota/Kabupaten Kawal Ingub Tentang Miras

Foto: Wakil Ketua DPRD Gerindra DIY, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo saat memberikan keterangan mengenai sikap DPD Gerindra DIY tentang Ingub DIY, Kamis (31/10/2024)

JOGJA, sumatrapost.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DIY mengumpulkan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (31/10/2024) petang.

Partai berlambang burung Garuda ini siap mengawal Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua DPD Gerindra DIY, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo, yang merupakan cucu dari Sri Sultan HB X, mengatakan, kepala daerah harus segera bergerak merespons instruksi itu, meski saat ini kursi kepala daerah di kabupaten/kota diduduki oleh Penjabat Sementara (Pjs) ataupun Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota.

“Baik itu Pj atau bukan, beliau-beliau tetap pelayan masyarakat. Ini penting, karena sudah menjadi tugas beliau-beliau,” tandasnya, di Kantor DPD Gerindra DIY, Kota Yogya, Kamis (31/10/24).

Terlebih, Marrel menyampaikan, posisi yang mereka jabat saat ini, merupakan penunjukan langsung dari Pemda DIY yang berada di bawah komando Sri Sultan HB X.

“Ngarsa Dalem kemarin mengumpulkan eksekutif dari seluruh kabupaten kota. Kami warga DIY dan Gerindra adalah warga politik DIY, tugas kami menjembatani aspirasi masyarakat. Kami ada dewan baik provinsi atau kabupaten/kota. Kami bertemu membahas panjang, disepakati kami siap mengawal Ingub tersebut,” tegas Marrel.

Partai Gerindra DIY menurut Marrel sudah menyamakan visi untuk mengawal Ingub hingga kabupaten/kota. Legislator Gerindra menurut Marrel siap diajak berkolaborasi untuk mewujudkan adanya aturan tegas di kabupaten/kota.

“Kami instruksikan di kabupaten/kota untuk siap ketika pemerintah mengajak diskusi dan mencarikan solusi bersama. Gerindra DIY dan Kabupaten/Kota siap mengawal tindak lanjut Ingub berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sekretaris DPD Gerindra DIY, Nur Subiantoro, menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan pimpinan Fraksi Gerindra di tingkat kabupaten/kota untuk merespons Ingub tersebut.

“Fraksi Gerindra harus mengawal dan memastikan Ingub yang diperintahkan pada bupati dan wali kota benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai Ingub hanya berhenti pada instruksi saja, tapi harus ada tindak lanjut sampai bawah,” cetusnya.

“Kabupaten/kota diberi waktu dalam waktu 15 hari untuk mengimplementasikan Ingub tersebut. Karena itu kami panggil legislatif di seluruh kabupaten/kota DIY untuk memantau dan memastikan. Ingub harus ada tindak lanjut sampai tingkat bawah dan berjalan dengan baik,” tukasnya.

Terkait peran penting jaga warga yang diamanatkan dalam Ingub tersebut, Gerindra DIY juga menyampaikan kesamaan pandangan. Jaga Warga menjadi elemen yang sangat memahami kondisi di wilayahnya sehingga harus terlibat aktif.