Polisi Tangkap Bandar Narkoba Di Desa Lubuk Batang OKU

OKU, sumatrapost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres OKU menggerebek sebuah rumah milik bandar narkoba pada Kamis, (21/11/2024).

Penggerebekan inì terjadi di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang kabupaten OKU Sumatera Selatan, dan mengamankan seorang Laki-laki bernama Denni Feradinata (29).

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan inì terjadi pada sore hari pukul 15.30 WIB.

“Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, lalu di temukan barang bukti (bb) satu bungkus plastik kresek warna abu-abu,” katanya, Sabtu (23/11/2024)

Setelah dibuka, lanjutnya, didalam plastik tersebut berisi 3 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Kristal-kristal bening, diduga narkotika jenis sabu.

“Tiga klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 11,87 gram, ditemukan didalam mesin cuci didapur rumah tersangka dan diakui milik tersangka,” ucapnya.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,87 g (sebelas koma delapan tujuh gram).

1 (satu) plastik kresek warna abu-abu, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk VIVO Y12s warna Biru, Uang Tunai Rp. 300.000,

1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Merah Hitam, dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat inì tersangka di kenakan pasal dipersangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan setatus Bandar,” pungkasnya.