JOGJA  

Saleh Tjan; Bawaslu Harus Serius dan Objektif Tanggapi Setiap Laporan

Foto: Saleh Tjan Tim Pemenangan Pasangan Calon Afnan-Singgih

YOGYAKARTA, sumatrapost.id – Tanggapan Tim Pemenangan Paslon 03 Saleh Tjan terkait laporan warga Glagahsari Susanto Dwi Antoro yang juga Anggota DPRD Kota Yogyakarta sebagai Ketua Komisi A tentang dugaan money politics yang dilakukan Paslon 03.

Tjan mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggelar kegiatan yang dibarengi dengan aksi bagi-bagi sembako, termasuk minyak goreng.

“Semua anggota tim sebelum melakukan sosialisasi/kampanye kepada masyarakat, sudah kami briefing terlebih dahulu agar tidak boleh melakukan money politics,” jelasnya.

Foto: Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro ( PDIP) saat melaporkan dugaan money politics Paslon 03

Namun, ia tidak mempermasalahkan laporan warga ke Bawaslu tersebut, sekaligus menegaskan kesiapan jika dimintai penjelasan.

“Kami siap menjelaskan. Akan kami klarifikasi, bahwa tim 03 tidak pernah melakukan hal tersebut. Kami tidak pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya.

Bahkan dirinya dengan tegas meminta agar Bawaslu harus sangat serius dan objektif menyelesaikan/mengungkap dugaan money politics oleh siapapun.

“Saya meminta Bawaslu super serius dan super objektif tangani laporan ini guna mengungkap fakta sebenarnya karena kebetulan yang melaporkan tersebut juga merupakan Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta (Fraksi PDIP) dan menyangkut nama baik Paslon 03,” tegas Tjan saat ditemui di Omah Paseduluran Rabu, (6/11/2024) sore.

Tjan memastikan, setiap kegiatan yang dilakukan tim pemenangan paslon 03 senantiasa dilaporkan ke pihak penyelenggara, baik itu Bawaslu maupun aparat kepolisian.

Sehingga, agenda-agenda bersifat terbuka atau tertutup yang dilakukannya di tingkat wilayah, selalu mendapat sorotan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)

“Apapun bentuk kampanye yang kita lakukan, selalu melaporkan ke penyelenggara baik Bawaslu maupun Kepolisian. Sehingga setiap agenda yang kita lakukan selalu terpantau Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ungkapnya.

Tjan menambahkan kalau yang dilaporkan itu ada bagi-bagi sembako, mestinya Panwascam tahu dan langsung dicegah saat itu juga, atau langsung dihentikan kegiatan tersebut.

“Tidak mungkin kami melakukan money politics seperti yang dituduhkan tersebut, karena pasti akan ketahuan dan otomatis Panwascam akan memberitahukan hal tersebut,” pungkas Tjan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terjadi praktik dugaan money politics dengan modus bagi-bagi minyak goreng kemasan oleh tim kampanye Paslon 03 dan dilaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, pada Rabu (6/11/2024) pagi.

Warga Glagahsari yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro ( PDIP) membawa serta saksi dan bukti untuk melaporkan adanya dugaan praktik money politics yang telah dilakukan. Dugaan tersebut diungkapkan Antoro, lantaran ada pembagian sembako dalam kegiatan kampanye, yang dilakukan pada hari Sabtu (2/11/2024) oleh tim paslon Afnan Singgih.

“Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti-bukti dan keterangan kepada Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan kepada petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang, dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05,” kata Antoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).

Antoro bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu menyatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon Afnan Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

“Kami laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh Atik Wulandari, istri Singgih kepada Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon 03,” ucapnya.

Antoro menjelaskan, agenda tersebut sejatinya merupakan giat sosialisasi salah satu paslon, yang dibungkus dengan pelatihan pembuatan bakpia untuk masyarakat setempat.

Namun, ia menyayangkan, pengumpulan sekitar 40 warga dalam kegiatan itu dibumbui dengan praktik bagi-bagi minyak goreng.

Antoro mengatakan, masyarakat masih butuh edukasi lebih lanjut tentang pendidikan politik, juga tentang money politics karena menerima sesuatu barang terkait proses kampanye itu dilarang.

“Semoga, ini jadi pembelajaran dan tidak dilakukan lagi, karena berpotensi mencederai pesta demokrasi di Pilkada Kota Yogyakarta,” urai Antoro.