OKU  

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, SA Akan Dilaporkan Ke Polisi

Foto: Ilustrasi surat tanah di gadaikan

OKU, sumatrapost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 dikantor kecamatan Baturaja Barat, salah seorang tersangka ( SA ) menyisakan satu perkara yang belum di ungkap.

Salah satu tersangka yang berinisial SA, akan di laporkan oleh Eka Saputra mantan suami AT dari Istri SA ke pihak berwajib dalam waktu dekat.

Pasalnya SA di duga sudah menggadaikan surat tanah yang ada bangunannya atas nama Eka Saputra kepada salah seorang pengusaha yang ada di Baturaja. Pinjaman uang dengan menggadaikan surat tanah inì di duga untuk mengurus perkara kasusnya yang saat inì sedang berjalan.

Eka Saputra selaku pemilik surat tanah, membeberkan hal inì kepada portal Peristiwaterkini bahwa surat tanahnya di gadaikan untuk mengurusi masalah kasusnya yang juga menggeret mantan camat Baturaja Barat berinisial HY, pada Kamis (10/10/2024).

“Ya surat tanah saya digadaikan SA kepada salah seorang pengusaha yang ada di Baturaja, terkait masalah surat tanah inì sudah saya selidiki dari tahun 2013 sampai saat inì, kini diketahui surat tanah tersebut sudah di gadaikan SA sebesar Rp 100 juta,” ucapnya.

Dilanjutkannya, Saya sudah mendatangi tempat tinggal pengusaha si pemberi pinjaman, dan bertemu langsung dengan anaknya berinisial OS karena yang bersangkutan sedang keluar kota dan tidak ada di tempat.

OS membenarkan bahwa SA sudah meminjam uang dengan jaminan surat tanah atas nama Eka Saputra.

“Pengusaha tersebut tidak akan memberikan surat tanah tersebut apa bila hutang SA belum lunasi,” ungkapnya.

Sementara Pendamping Hukum Eka Saputra yaitu Aptrama Dedy SH mengatakan, kasus ini sudah lama dan kami akan mempelajari lebih lanjut.

“Memang benar pak Eka Saputra menemui kami untuk minta mendampinginya terkait kasus surat tanah yang sudah di gadaikan oleh SA kepada salah seorang pengusaha di OKU dan kami akan mempelajari dan mendalaminya,” katanya.

Dilanjutkan Dedy, “Kita akan mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, dan apabila penyelesaian inì tidak tercapai maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib untuk di selesaikan secara hukum yang berlaku di negara kita,” tandasnya.

Terhitung sejak 01 Oktober 2024, SA telah resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2 B Baturaja. (gun)