YOGYAKARTA, sumatrapost.id – Pemilihan Kepala Daerah tinggal 40 hari. Berbagai cara dilakukan Paslon untuk menarik simpati masyarakat dengan melempar program-program dan visi misi yang di usungnya.
Demikian pula dengan ketiga Paslon Walikota Yogyakarta, Heroe-Pena (1), Hasto-Wawan (2) dan Afnan-Singgih (3). Berbagai macam kegiatan sosialisasi turun langsung ke masyarakat sudah dilakukan.
Namun dari awal masa kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024, dari ketiga Paslon tersebut hanya pasangan Afnan-Singgih yang ketika sosialisasi/kampanye berani menyuarakan tentang Jogja Anti Miras selain menyampaikan visi-misi tentunya.
“Dengan regulasi pembatasan peredaran yang makin kita perketat, InsyaAllah tidak akan ada minuman keras (miras) yang dijual bebas di masyarakat,” jelas Afnan.
Sebagai kota budaya dan pariwisata, tidak mungkin baik pemerintah Provinsi DIY maupun Pemkot Yogyakarta melarang penjualan miras. Hanya, peredaran miras ilegal yang akan kita perketat dan akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak mungkin kita melarang penjualan minuman beralkohol di Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Banyak wisatawan mancanegara yang sudah terbiasa minum minuman beralkohol di negaranya, tentu juga akan mencarinya di Yogyakarta,” jelas Afnan.
Namun saat ini seperti yang kita ketahui, di DIY peredaran miras sudah begitu meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya ada warga masyarakat yang melakukan razia miras di beberapa tempat penjualan miras.
Mengacu pada Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Yogyakarta adalah:
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ;
– Mengatur tentang pengendalian,
pengawasan, dan pelarangan
minuman beralkohol serta minuman
oplosan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ;
– Mengatur ancaman pidana hingga
satu tahun penjara bagi pelaku yang
menjual minuman beralkohol kepada
orang yang sedang mabuk
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
– Mengatur bahwa minuman
beralkohol merupakan produk yang
dibatasi dan diawasi peredarannya.
“Walaupun sudah ada peraturan dan undang-undang tentang miras, namun kenyataannya masih sering kita jumpai penjualan miras ilegal, dan itu akan menjadi PR kita nantinya,” pungkas Afnan. (one)