JOGJA  

Gerakan Anti Gratifikasi Pilar Penting Penegakan Hukum

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Launching Gerakan Masyarakat Sadar Anti gratifikasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kamis (17/10/2024)

YOGYAKARTA, sumatrapost.id – Berlangsung di Aula 1, Kamis (17/7/2024), launching gerakan masyarakat sadar anti gratifikasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta diikuti berbagai elemen yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani komitmen anti gratifikasi yang dilakukan para mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, mengungkapkan ASN Kemenag ketika berhadapan dengan mitra kerja terkadang tidak tahan terhadap godaan adanya gratifikasi. Untuk itu ia meminta agar kesadaran anti gratifikasi juga bisa dipahami oleh seluruh stakeholder, yang selama ini menjadi mitra kerja.

“Di internal pegawai, gerakan anti gratifikasi sudah dilakukan, tetapi kami ingin juga mengajak kepada seluruh mitra kerja kami untuk memiliki pemahaman yang sama tentang anti gratifikasi,” jelas Nadhif.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Baheij, S.H. M.Hum. menegaskan tiga unsur yang bisa menjamin penegakkan hukum dalam suatu negara, yakni sistem hukum, perangkat hukum, ketiga kultur hukum.

“Maka gerakan masyarakat anti gratifikasi seperti ini merupakan bagian dari membangun kultur hukum yang akan menjadi pilar penting penegakkan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak budaya di masyarakat yang membiasakan terjadinya grativikasi. Ia lantas mencontohkan, jika ada yang terkena tilang karena pelanggaran lalu-lintas, lebih banyak yang memilih untuk membayar daripada mengikuti sidang. (one)