OKU, sumatrapost.id – Sungguh Bejat, seorang bapak kandung, tega menganiaya anak kandung sendiri saat hendak mengantarkan anak gadisnya ke sekolah pada pagi hari.
Peristiwa inì terjadi di Desa Penilikan SP 4 Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU pada Selasa (22/10/2024), sekira pukul 07.22 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan adanya penangkapan di kecamatan Peninjauan, dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga.
“Ia benar ada penangkapan dengan perkara pasal 45 UU Ni 23 tahun 2004, yang terjadi di kecamatan peninjauan, dengan tersangka yaitu bapak dari orang tua korban itu sendiri,” katanya.
Kejadian inì, lanjutnya, berawal dari pelaku Erwin Saputra (48), (bapak korban red) mengantar korban ke sekolah, saat di perjalanan pelaku berganti dan berpura-pura mencari sesuatu.
“Saat berhenti pelaku mengajak korban berbincang, setalah itu pelaku mendorong korban ke arah semak-semak, setelah korban terjatuh, pelaku langsung menindih badan korban dan meremas-remas payudara korban,”ucapnya.
Saat kejadian, tambahnya, itu sedang terjadi korban langsung berontak, dan melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam, dari pinggangnya, dan korban langsung berlari menjauh.
“Saat pelaku hendak mengeluarkan senjata tajam korban langsung berlari dan meminta pertolongan, dari kejadian tersebut ibu korban Erfina (41) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan, untuk ditindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Dalam peristiwa inì tersangka langsung diserahkan oleh masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan ke Unit PPA sar Reskrim Polres OKU pada Selasa (22/10/2024)
Dengan perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga, setalah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terpenuhi unsur-unsur pasal 184 KUHP.
lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.k., S.I.K., M.Si , kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan langsung bergerak mengamankan pelaku ke Mapolres OKU, guna untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
“Dalam keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya, dimana tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, dan mengancam korban dengan senjata tajam yang sudah di siapkan sebelumnya,” tandasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju sekolah lengan panjang warna putih, 1 rok panjang warna abu-abu, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai BH Cream, satu helai celana dalam warna putih, 2 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.