JOGJA  

Selama Tiga Hari, Bawaslu Kota Yogyakarta Tertibkan 5.011APK

YOGYAKARTA, sumatrapost.id – Empat pekan pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Penertiban alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Yogyakarta Tahun 2024.

Penertiban
APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta beserta jajaran BKO 14 kemantren dan KPU Kota Yogyakarta beserta jajaran, serta stakeholder terkait selama tiga hari, yakni mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2024.

“Penertiban berjalan dengan baik. Ada upaya kooperatif dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta sehingga penertiban APK berjalan lancar,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Sabtu (26/10/2024).

Sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan kajian dan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon.

Pasangan calon kemudian diberikan waktu tiga hari untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, hal ini akandijadikantemuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.

Selama tiga hari, Bawaslu Kota Yogyakarta berhasil menertibkan 5.011 APK yang tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Penertiban dilakukan oleh dua tim yang dibagi menjadi Tim Utara dan Tim Selatan yang menyisir seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan penertiban APK pada masa Pilkada 2024 ini atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

“Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas,” kata Octo, Rabu (26/10/2024).

Penertiban ini menyasar beberapa jalan protokol, seperti Jalan Kusumanegara dan Jalan Jogja-Solo.

“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon,” ujarnya.