Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton KPR Masukin Babak Akhir

Foto : tiga terdakwa pembunuhan di desa Kedaton keluar dari ruang sidang PN Baturaja

OKU, sumatrapost.id – Sidang Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) memasuki Babak Akhir.

Pada sidang hari inì Pengadilan Negri (PN) Baturaja, telah memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman,

Dan hukuman mati kepada Edi Erika divonis hukuman mati, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, pada Kamis (21/11/2024).

Pada sidang tuntutan pembacaan, Kajari OKU, Choirul Parapat SH, M.H bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Dua JPU,

Foto : terdakwa Edi Erika divonis hukuman mati

Yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H.,M.H membacakan putusan sidang.

Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.

“hari ini pembacaan putusan terdakwa. Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” katanya.

Tetapi, lanjutnya , inti dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman,

Dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati.

Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat, kerena menurut pertimbangan hakim, berperan sebagai aktor utama dalam pembunuh*n berencana,

kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimb*h darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Kajari.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim,

Dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa, masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta, yang terungkap dalam persidangan, bahwa ‎Peristiwa tragis ini,

Terjadi pada 2 Maret 2024, Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja, Erika yang merasa terganggu oleh korban,

Melontarkan ancaman, dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.

Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membac0k tangan korban.

Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan m3ngg0rok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.

Foto : dua tersangka di hukum seumur hidup

Bahwa sebagaimana vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Sedangkan terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU menyatakan pikir – pikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk mengambil Keputusan selanjutnya.