JOGJA  

Paslon Pilwalkot Diharap Benahi dan tertibkan APK

Jogja, sumatrapost.id – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada 23 November 2024 kedepan,

Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengirimkan saran perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

“Saran Perbaikan dikirimkan kepada seluruh Paslon pada hari Selasa, 12 November 2024 pukul 20.00 WIB.

Saran Perbaikan yang diberikan terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Tata Cara, Mekanisme,

dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan

Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024,” ungkap Jantan Putra Bangsa,

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, Saran Perbaikan diberikan untuk 4.823 APK

yang melanggar ketentuan pemasangan. APK yang melanggar tersebut tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta.

Dengan rincian sebagai berikut: 331 APK di Danurejan; 108 APK di Gedongtengen;

487 APK di Gondokusuman; 376 APK di Gondomanan; 315 APK di Jetis; 361 APK di Kotagede; 204 APK di Kraton;

257 APK di Mantrijeron; 605 APK di Mergangsan; 655 APK di Umbulharjo; 291 APK di Pakualaman;

344 APK di Tegalrejo; 134 APK di Wirobrajan; dan 335 APK di Ngampilan.

“Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye

untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap Pemasangan apk yang tidak sesuai dengan peraturan,”

tegas Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala.

Bawaslu Kota Yogyakarta, memberikan waktu 3 hari kepada Paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK

dan memindahkan ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.

Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikannya sebagai Temuan dugaan

pelanggaran dan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta

untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan

yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024.