JOGJA  

Pemetaan Kerawanan TPS, Bawaslu DIY Temukan 11 Indikatornya

Foto : Pemetaan Kerawanan TPS oleh Bawaslu DIY

Jogja, sumatrapost.id  – Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), rawan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,

 

di Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2024 dilakukan. Bawaslu DIY, untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

 

Hasilnya, terdapat delapan indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi dan enam indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

 

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 438 kelurahan/desa di lima kabupaten/kota se-Yogyakarta yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib, Rabu (20/11/2024) siang.

 

Najib menjelaskan pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari mulai 10-15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan setidaknya ada delapan hal.

 

“Pertama, penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, Daftar Pemilih Pindahan, potensi Daftar Pemilih Tambahan,” ujarnya.

Kemudian problem penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat system noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

 

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara).

 

“Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa. Keenam, logistic seperti riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan,” ucapnya.

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

 

Dari delapan indikator potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi, sebanyak 2.636 buah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

 

Kemudian ada 1.639 buah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri).

Ada juga 1.398 TPS yang terdapat pemilih pindahan. Bawaslu DIY juga mendata ada 958 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.