sumatrapost.id – Ditipu teman semasa SMP dan SMA, membuat wanita di Palembang ini melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 16 Januari 2025.
Wanita tersebut berinisial AMF warga Komplek Bukit Nusa Indah, Kecamatan Sukarami Palembang pada Ahad 6 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
“Itu kejadian pas saya melakukan transfer ke terlapor Abella Hikmah Rinayah, karena dia menjanjikan pekerjaan sebagai Admin di BPS Kota Palembang,” ujarnya.
Uang yang ditransfer itu Rp2.835.000, dimana uang itu diminta terlapor dengan alasan untuk pakaian administrasi. “Tapi hingga saat ini tidak ada,” katanya.
Namun saat ditanyakan terlapor ini terus menghindar dengan mengulur-ulur waktu. “Terlapor ini terus mengulur waktu saat saya tanyakan masalah itu,” tambahnya.
Ia menuturkan, bahwa ia mentransferkan sejumlah uang itu kepada terlapor karena percaya atas dasar teman SMP dan SMA. “Saya percaya saja karena dia ini teman saya sewaktu SMP dan SMA,” bebernya.
Bahkan saat menanyakan kapan mulai bekerja, terlapor menghindar dengan alasan masih mencari tenaga kerja di BPS karena masih kekurangan.
Sehingga menyuruh pelapor untuk mencari orang untuk masuk kerja di BPS, kemudian ia berhasil mengajak 6 temannya sesuai dengan permintaan terlapor.
“Sampai dia ini meminta lagi untuk dicarikan orang untuk bekerja dengan uang terus menerus kepada saya, apalagi dia ini membawa-bawa nama orang di BPS yang sebagian nama tidak ada dan sebagian merasa dicemarkan nama baiknya,” terangnya.
Sehingga secara total dari informasi yang didapatkan ada 22 orang yang menjadi korban penipuan dilakukan terlapor ini dengan total kerugian mencapai sekira Rp60 juta.
Yang setiap orangnya mengalami kerugian Rp2.835.000. “Tapi disini saya merasa dirugikan, karena nama baik saya tercemar karena mereka ini transfernya ke saya. Sehingga mereka menyalahkan saya atas peristiwa ini,” ungkapnya.
Tapi ia menekankan bahwa juga menjadi korban dari terlapor, selain itu ia juga meminta uang untuk digunakan oleh terlapor melalui pinjaman online (pinjol).
“Awalnya saya tidak mau tapi terlapor ini memancing saya, apalagi dia bilang kalau dia itu kerja di bank BNI dan berdalih adanya selisih Rp5 juta hingga ada juga Rp17 juta,” akunya.
Bahkan juga terlapor berdalih ada giro dengan nominal Rp42 juta, kemudian deposito ada Rp150 juta. “Sehingga saya meminjam pinjol Rp50 juta untuk dipinjamkan kepada terlapor,” bebernya.
Tapi sama seperti yang BPS, terlapor ini mengulur-ulur waktu untuk mengembalikan uang. “Kita sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini tapi hingga saat ini tidak ada titik terang,” tegasnya.
Sehingga dilaporkan ke pihak ke aparat kepolisian dalam hal ini SPKT Polrestabes Palembang. “Saya harapkan laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak ada korban lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana Penipuan yang dialami pelapor.
“Laporan sudah kita terima beserta Buktinya, sehingga selanjutnya akan diserahkan ke Unit Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.